Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi


Administrator,  21 September 2025 | Dibaca 186 kali

Tugas
Tugas pokok Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah merumuskan rencana dan program kerjasama antar desa, membantu pengelolaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kerjasama, memberikan laporan pertanggungjawaban kerjasama kepada masyarakat, serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan antar desa. 

Fungsi

  • Merumuskan Rencana dan Peraturan Kerja Sama:
    • Mempersiapkan bahan rancangan peraturan bersama antar desa. 
    • Menyusun rencana kerja sama yang akan dilakukan antar desa. 
  • Pelaksanaan dan Operasional:
    • Melaksanakan program dan rencana kerja yang telah disepakati. 
    • Mengelola kegiatan operasional unit kerja bersama sesuai anggaran dasar dan rumah tangga yang disepakati. 
    • Memfasilitasi dan mengelola kegiatan kerja sama dengan pihak ketiga. 
  • Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan:
    • Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama antar desa. 
    • Melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama kepada pihak yang berwenang dan masyarakat. 
  • Penanganan Masalah dan Pengembangan:
    • Menangani masalah yang timbul akibat kerja sama dengan desa lain atau pihak ketiga. 
    • Melestarikan, mengamankan, dan mengembangkan aset atau hasil dari kerja sama antar desa. 
  • Pengembangan Potensi dan Pembangunan:
    • Menginventarisir data potensi desa yang dapat dikerjasamakan untuk kepentingan pembangunan. 
    • Membentuk kelompok atau lembaga sesuai kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.